Jumat, 17 Juni 2016

HAK DAN KEWAJIBAN



 1. HAK DAN KEWAJIBAN

Hak dan kewajiban suatu negara kepada rakyatnya Berdasarkan UUD 1945. Menurut  Prof.
Dr. Notonagoro mengatakan suatu definisi dasar mengenai hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan terus menerus oleh pihak lain
maupun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa.
Hak dan kewajiban adalah merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Akan tetapi terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang porsi yang terjadi pada negara ini bahwa
setiap warga yang memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak,
tetapi warga negara indonesia belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupanya.
Dalam mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban salah satunya dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri sebagai seorang warga negara yang harus tahu hak dan kewajibannya.
Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya Seperti yang
sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang
dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di
Indonesia ini tidak akan pernah seimbang, Apabila masyarakat tidak bergerak untuk
merubahnya. Karena para pejabat atau ini tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat
banyak menderita karena hal ini dan berbicara pada tempat pengaduan yang pantas. sampai saat
ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga
negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk
mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sekarang kita bicara mengenai UUD pasal 28 yang menetapkan bahwa hak warga negara dan
penduduk untuk berserikat dan berkumpul dari sana banyak asumsi yang mengeluarkan pikiran
dengan lisan maupun tulisan sebagaimana syarat-syarat pengaturan dalam undang-undang. Pasal
ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah
untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada
kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan
seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat
kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Tetapi pada sekarang pasal 28 banyak orang yang salah mengartikan atau menterjemaahkan apa
itu pasal 28 seperti kasus pada akhir-akhir ini yaitu kasus akhmadiyah. kasus ini ini bukan hanya
membicarakan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara indonesia yang mempunyai
wewenang dalam memiliki pasal 28 yang berbunyi bahwa hak warga negara dan penduduk
menetapkan untuk berserikat dan berkumpul tetapi kasus ahmadiyah adalah kasus penistaan
agama islam yang bukan diamali oleh nabi muhammad saw. Rakyat diindonesia sekarang-
sekarang ini banyak sekali betentangan dengan kacamata publik dasar negara indonesia yang
berlandaskan NKRI tetapi kenyataan dilapangan sekarang beberapa daerah seakan akan sudah
menjadi NII bukan NKRI lagi, maka pemerintahan harus waspada dengan gebrakan seperti ini
karena bagaimana pada zaman soekarno pancasila sedikit demi sedikit akan dihilangkan oleh
piagam jakarta..

Negara indonesia dalam pasal 28 jangan diartikan dan diterjemaahkan oleh orang yang tidak
paham agama memang masyarakat dibebaskan untk beragama tapi ada juga UUD PNPS berisi
tentang hal yang menodai agama oleh karena itu bisa mengancam masa depan anak cucu kita
kalo anak kita ingin berkembang sesuai perkemabangan yang baik dan berpandangan kedepan
tolong selidiki masuknya agama akhamadiyah dinegara indonesia. Mui pun selaku mitra
pemerintah yang konstitusional tidak ditanggapi oleh kebijakan pemerintah kalo seperti itu
keberadaan Mui, Nu, muhamadiyah, dibubarkan saja karena tidak memberi kontribusi positiv
terhadap hak dan kewajiban beragama negara indonesia.
Negara ini berkembang bila rakyat dan pemerintahan tidak melupakan bhineka tunggal ika yang
harus dijaga oleh generasi muda bangsa indonesia. Dengan cara seperti sering melakukan dialog-
dialog yang harus dicari titik temu bukan hanya perbedaan ketika orang-orang akan
menyeragamkan pendapat atau keputusan yang dicari.

Hak-Hak Dalam Jaminan Kesejahteraan Sosial:

1. Setiap warga negara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya. (Pasal 1 UU
no.6 tahun 1974).
2. Fakir miskin berhak mendapatkan pemeliharaan dari negara (Pasal 34 UUD 1945).
3. Fakir miskin berhak mendapatkan sarana bantuan sosial dan rehabilitasi sosial. (Pasal 2
Peraturan Pemerintah RI no.42 tahun 1981).
4.Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
5.Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
6. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam.pemerintahan
7. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
8. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
9. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
10. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban-Kewajiban Dalam Jaminan Kesejahteraan Sosial:
1. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial. (Pasal 1 UU no.6
tahun 1974).
2. Pemerintah wajib mengusahakan sistem ekonomi yang berpihak pada rakyat banyak.
(Penjelasan pasal 33 UUD 1945).
3.Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
4. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
5.Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
6. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku
di wilayah negara Indonesia












HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45

Menurut Prof. Dr. Notonagoro:

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya
banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak
daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat
akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini,
maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi
diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang
pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan
terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini
tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para
pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini.
Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai
saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai
warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya
untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak
warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah
untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada
kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan
seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat
kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.




     KEWAJIBAN YANG DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT
Manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social, tidak dapat terlepas dari kewajiban. Apa yang dilakukan seseorang dapan menyebabkan pola pengaruh pola hubungannya dengan social. Pola hubungan yang baik antara individu yang satu dengan yang lain. Karena adanya kewajiban- kewajiban yang harus dipenuhi.
Pengertian Kewajiban
Mempunyai banyak pengertian, antara lain sebagai berikut : dilihat dari segi ilmu feqih, wajib mempunyai arti pengertian sesuatu yang harus dikerjakan, apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan mendapatkan dosa. Menurut ilmu tauhid, wajib sesuatu yang pasti benar adanya. Sedangkan menurut ilmu akhlak, wajib adalah suatu perbuatan yang harus dikerjakan karena perbutan itu dianggap baik atau benar. Kewajiban sendiri adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, social, dan Tuhan.
Macam – Macam Kewajiban
Kewajiban manusia dapat dilihat dari tiga sudut pandang yaitu, kewajiban manusia terhadap diri sendiri, kewajiban terhadap sesama makhluk, dan kewajiban manusia terhadap Tuhan sebagai dzat yang menciptakannya.
1)      Kewajiban manusia terhadap diri sendiri (individu)
Dalam rangka menjaga eksistensi dirinya sebagai makhluk hidup, maka setiap manusia memiliki kewajiban terhadap dirinya sendiri antara lain : makan dan minum, berpakaian, menjaga kebersihan, dan kesehatan dan lain lain.
2)      Kewajiban terhadap sesama makhluk ( social )
Manusia sebagai makhluk Allah yang sempurna dan sebagai kholifah mempunyai tugas utama menjaga kehidupan dunia dengan baik dan kemakmurannya. Dalam rangka melaksanakan tugas itu maka manusia memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Diantaranya kewajiban terhadap alam, kewajiban terhadap sesama manusia, seperti tolong- menolong.
3)      Kewajiban terhadap Allah SWT
Kewajiban terhadap Allah SWT sangat penting, agar setiap orang dapat mengetahui setiap kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya untuk meraih kebahagiaan yang dicita- citakannya. Dengan demikian apabila seseorang dapat melakukan semua kewajibannya dengan baik, maka akan dapat tercipta hubungan dengan baik antara dirinya dengan orang lain, maupun dengan makhluk yang lain, serta hubungan yang baik dengan Allah SWT. Adapun kewajiban manusia terhadap Allah SWT antara lain :
a.       Beriman kepada Allah SWT
b.      Beribadah dengan ikhlas hanya kepada Allah SWT semata
c.       Tidak menyekutukan Allah dengan apapun
d.      Bersyukur kepada Allah SWT
e.       Meminta ampunan dan bertaubat
f.       Taqwa kepada Allah SWT
g.      Tawakal kepada Allah SWT.

Pelaksanaan Kewajiban
Dalam pelaksanaan kewajiban terletak apa yang disebut dengan tanggung jawab. Tanggung jawab berarti sikap atau pendirian yang menyebabkan manusia menetapkan bahwa dia hanya akan menggunakan kemerdekaannya untuk melaksanakan perbuatan yang susila.
Tanggung jawab berarti mengerti perbuatannya. Dia berhadapan dengan perbuatannya, sebelum berbuat, selama berbuat, dan sesudah berbuat, dia diri sebagai subjek yang berbuat dan mengalami perbuatannya sebagai objek yang dibuat.
Tanggung jawab adalah kewajiban menanggung atas perbuatannya yang telah dilakukan oleh seseorang. Berani bertanggung jawab berarti bahwa seorang berani menentukan, berani memastikan bahwa perbuatan ini sesuai dengan ketentuan kodrat manusia.
 Contoh Kewajiban dalam Kehidupan Sehari- hari
-          Orang tua berkewajiban untuk menyekolahkan anaknya
-          Seorang anak berkewajiban untuk belajar dengan baik di sekolah
-          Alam semesta telah menjalankan kewajibannya tanpa pernah terhenti. Lihatlah matahari tidak pernah berhenti bersinar, malam dan siang selalu berputar silih berganti sebagaimana alamiahnya.
-          Kewajiban kita bersyukur kepada Allah SWT, karena telah menciptakan alam semesta ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar