1. HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan kewajiban suatu negara
kepada rakyatnya Berdasarkan UUD 1945. Menurut
Prof.
Dr. Notonagoro mengatakan suatu
definisi dasar mengenai hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan terus menerus oleh pihak lain
maupun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa.
Hak dan kewajiban adalah
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Akan tetapi terjadi
pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang porsi yang terjadi pada negara ini bahwa
setiap warga yang memiliki hak
dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak,
tetapi warga negara indonesia
belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupanya.
Dalam mencapai keseimbangan
antara hak dan kewajiban salah satunya dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri sebagai
seorang warga negara yang harus tahu hak dan kewajibannya.
Seorang pejabat atau pemerintah
pun harus tahu akan hak dan kewajibannya Seperti yang
sudah tercantum dalam hukum dan
aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang
dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di
Indonesia ini tidak akan pernah
seimbang, Apabila masyarakat tidak bergerak untuk
merubahnya. Karena para pejabat
atau ini tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat
banyak menderita karena hal ini
dan berbicara pada tempat pengaduan yang pantas. sampai saat
ini masih banyak rakyat yang
belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga
negara yang berdemokrasi harus
bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk
mendapatkan hak-hak dan tak lupa
melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sekarang kita bicara mengenai UUD
pasal 28 yang menetapkan bahwa hak warga negara dan
penduduk untuk berserikat dan
berkumpul dari sana banyak asumsi yang mengeluarkan pikiran
dengan lisan maupun tulisan
sebagaimana syarat-syarat pengaturan dalam undang-undang. Pasal
ini mencerminkan bahwa negara
Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah
untuk bersiap-siap hidup setara
dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada
kehidupan yang lebih baik dan
maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan
seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat
kepedulian dan tidak mendapatkan
hak-haknya.
Tetapi pada sekarang pasal 28
banyak orang yang salah mengartikan atau menterjemaahkan apa
itu pasal 28 seperti kasus pada
akhir-akhir ini yaitu kasus akhmadiyah. kasus ini ini bukan hanya
membicarakan tentang hak dan
kewajiban sebagai warga negara indonesia yang mempunyai
wewenang dalam memiliki pasal 28
yang berbunyi bahwa hak warga negara dan penduduk
menetapkan untuk berserikat dan
berkumpul tetapi kasus ahmadiyah adalah kasus penistaan
agama islam yang bukan diamali
oleh nabi muhammad saw. Rakyat diindonesia sekarang-
sekarang ini banyak sekali
betentangan dengan kacamata publik dasar negara indonesia yang
berlandaskan NKRI tetapi
kenyataan dilapangan sekarang beberapa daerah seakan akan sudah
menjadi NII bukan NKRI lagi, maka
pemerintahan harus waspada dengan gebrakan seperti ini
karena bagaimana pada zaman
soekarno pancasila sedikit demi sedikit akan dihilangkan oleh
piagam jakarta..
Negara indonesia dalam pasal 28
jangan diartikan dan diterjemaahkan oleh orang yang tidak
paham agama memang masyarakat
dibebaskan untk beragama tapi ada juga UUD PNPS berisi
tentang hal yang menodai agama
oleh karena itu bisa mengancam masa depan anak cucu kita
kalo anak kita ingin berkembang
sesuai perkemabangan yang baik dan berpandangan kedepan
tolong selidiki masuknya agama
akhamadiyah dinegara indonesia. Mui pun selaku mitra
pemerintah yang konstitusional
tidak ditanggapi oleh kebijakan pemerintah kalo seperti itu
keberadaan Mui, Nu, muhamadiyah,
dibubarkan saja karena tidak memberi kontribusi positiv
terhadap hak dan kewajiban
beragama negara indonesia.
Negara ini berkembang bila rakyat
dan pemerintahan tidak melupakan bhineka tunggal ika yang
harus dijaga oleh generasi muda
bangsa indonesia. Dengan cara seperti sering melakukan dialog-
dialog yang harus dicari titik
temu bukan hanya perbedaan ketika orang-orang akan
menyeragamkan pendapat atau
keputusan yang dicari.
Hak-Hak Dalam Jaminan
Kesejahteraan Sosial:
1. Setiap warga negara berhak
atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya. (Pasal 1 UU
no.6 tahun 1974).
2. Fakir miskin berhak
mendapatkan pemeliharaan dari negara (Pasal 34 UUD 1945).
3. Fakir miskin berhak
mendapatkan sarana bantuan sosial dan rehabilitasi sosial. (Pasal 2
Peraturan Pemerintah RI no.42
tahun 1981).
4.Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum
5.Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
6. Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam.pemerintahan
7. Setiap warga negara bebas
untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
8. Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran
9. Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
10. Setiap warga negara memiliki
hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara
lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban-Kewajiban Dalam Jaminan
Kesejahteraan Sosial:
1. Setiap warga negara wajib ikut
serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial. (Pasal 1 UU no.6
tahun 1974).
2. Pemerintah wajib mengusahakan
sistem ekonomi yang berpihak pada rakyat banyak.
(Penjelasan pasal 33 UUD 1945).
3.Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh
4. Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (pemda)
5.Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
6. Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku
di wilayah negara Indonesia
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara
paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan
sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi
pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya
banyak warga negara yang belum
merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Semua itu terjadi karena
pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak
daripada kewajiban. Padahal
menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat
akan tetapi mereka berkewajiban
untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini,
maka tidak ada keseimbangan
antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan
antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi
diri kita sendiri. Sebagai
seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang
pejabat atau pemerintah pun harus
tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan
aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan
terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini
tidak akan pernah seimbang.
Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para
pejabat tidak akan pernah
merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini.
Mereka lebih memikirkan bagaimana
mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai
saat ini masih banyak rakyat yang
belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai
warga negara yang berdemokrasi
harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya
untuk mendapatkan hak-hak dan tak
lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan
dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak
warga negara dan penduduk untuk
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya,
syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara
Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah
untuk bersiap-siap hidup setara
dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada
kehidupan yang lebih baik dan
maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan
seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat
kepedulian dan tidak mendapatkan
hak-haknya.
KEWAJIBAN YANG DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT
Manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk social, tidak dapat terlepas dari
kewajiban. Apa yang dilakukan seseorang dapan menyebabkan pola pengaruh pola
hubungannya dengan social. Pola hubungan yang baik antara individu yang satu
dengan yang lain. Karena adanya kewajiban- kewajiban yang harus dipenuhi.
Pengertian Kewajiban
Mempunyai
banyak pengertian, antara lain sebagai berikut : dilihat dari segi ilmu feqih,
wajib mempunyai arti pengertian sesuatu yang harus dikerjakan, apabila
dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan mendapatkan dosa.
Menurut ilmu tauhid, wajib sesuatu yang pasti benar adanya. Sedangkan menurut
ilmu akhlak, wajib adalah suatu perbuatan yang harus dikerjakan karena perbutan
itu dianggap baik atau benar. Kewajiban sendiri adalah suatu tindakan yang
harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk
individu, social, dan Tuhan.
Macam –
Macam Kewajiban
Kewajiban
manusia dapat dilihat dari tiga sudut pandang yaitu, kewajiban manusia terhadap
diri sendiri, kewajiban terhadap sesama makhluk, dan kewajiban manusia terhadap
Tuhan sebagai dzat yang menciptakannya.
1) Kewajiban
manusia terhadap diri sendiri (individu)
Dalam
rangka menjaga eksistensi dirinya sebagai makhluk hidup, maka setiap manusia
memiliki kewajiban terhadap dirinya sendiri antara lain : makan dan minum,
berpakaian, menjaga kebersihan, dan kesehatan dan lain lain.
2) Kewajiban
terhadap sesama makhluk ( social )
Manusia
sebagai makhluk Allah yang sempurna dan sebagai kholifah mempunyai tugas utama
menjaga kehidupan dunia dengan baik dan kemakmurannya. Dalam rangka
melaksanakan tugas itu maka manusia memiliki beberapa kewajiban yang harus
dipenuhi. Diantaranya kewajiban terhadap alam, kewajiban terhadap sesama
manusia, seperti tolong- menolong.
3) Kewajiban
terhadap Allah SWT
Kewajiban
terhadap Allah SWT sangat penting, agar setiap orang dapat mengetahui setiap
kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya untuk meraih kebahagiaan yang dicita-
citakannya. Dengan demikian apabila seseorang dapat melakukan semua
kewajibannya dengan baik, maka akan dapat tercipta hubungan dengan baik antara
dirinya dengan orang lain, maupun dengan makhluk yang lain, serta hubungan yang
baik dengan Allah SWT. Adapun kewajiban manusia terhadap Allah SWT antara lain
:
a. Beriman
kepada Allah SWT
b. Beribadah
dengan ikhlas hanya kepada Allah SWT semata
c. Tidak
menyekutukan Allah dengan apapun
d. Bersyukur
kepada Allah SWT
e. Meminta
ampunan dan bertaubat
f. Taqwa
kepada Allah SWT
g. Tawakal
kepada Allah SWT.
Pelaksanaan Kewajiban
Dalam
pelaksanaan kewajiban terletak apa yang disebut dengan tanggung jawab. Tanggung
jawab berarti sikap atau pendirian yang menyebabkan manusia menetapkan bahwa
dia hanya akan menggunakan kemerdekaannya untuk melaksanakan perbuatan yang
susila.
Tanggung
jawab berarti mengerti perbuatannya. Dia berhadapan dengan perbuatannya,
sebelum berbuat, selama berbuat, dan sesudah berbuat, dia diri sebagai subjek
yang berbuat dan mengalami perbuatannya sebagai objek yang dibuat.
Tanggung
jawab adalah kewajiban menanggung atas perbuatannya yang telah dilakukan oleh
seseorang. Berani bertanggung jawab berarti bahwa seorang berani menentukan,
berani memastikan bahwa perbuatan ini sesuai dengan ketentuan kodrat manusia.
Contoh Kewajiban dalam
Kehidupan Sehari- hari
- Orang
tua berkewajiban untuk menyekolahkan anaknya
- Seorang
anak berkewajiban untuk belajar dengan baik di sekolah
- Alam
semesta telah menjalankan kewajibannya tanpa pernah terhenti. Lihatlah matahari
tidak pernah berhenti bersinar, malam dan siang selalu berputar silih berganti
sebagaimana alamiahnya.
- Kewajiban
kita bersyukur kepada Allah SWT, karena telah menciptakan alam semesta ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar